MOTOR Plus-Online.com - Aksi perampasan motor milik seorang pelajar oleh pelaku yang mengaku sebagai debt collector.
Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Berbekal dengan surat tugas palsu, DP (28) dan IW (31) memalukan aksi kriminal dengan modus sebagai debt collector.
Korban diketahui merupakan seorang pelajar berinisial R.
Beruntung, kedua pelaku tersebut berhasil diamankan dan mendekam di Markas Polres Pemalang.
“Dari hasil pendalaman, DP dan IW melakukan aksinya bersama dua orang tersangka lainnya Mr X dan Mr Z yang masih DPO, seluruhnya warga Pemalang,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika HA, dikutip dari Kompas.com, Senin (6/3/2023).
Yovan mengatakan, kejadian bermula saat korban berinisial R bersama temannya hendak pergi beristirahat dari tempat kerja magangnya dengan mengendarai motor.
“R merupakan seorang pelajar yang sedang praktik kerja di sebuah perkantoran di Pemalang. Ketika hendak pergi ishoma, korban didatangi tersangka DP dan Mr X yang mengaku dari pihak leasing,” kata Yovan.
Baca Juga: Tadinya Arogan, Debt Collector yang Bentak Polisi Minta Maaf dan Ingatkan Hal Penting
DP dan Mr X menyampaikan kepada korban R, bahwa motor milik R sedang bermasalah, karena menggunakan plat nomor palsu dan tidak membayar setoran kredit selama 3 tahun.
“Selanjutnya para tersangka meminta kunci kontak motor milik korban, dan meminta korban bersama temannya untuk ikut ke kantor leasing,” terang Yovan.
Bukannya ke kantor leasing, para tersangka justru memboncengkan korban ke sebuah ruko kosong di Pemalang.
“Di tempat tersebut para tersangka meminta korban R untuk menandatangani surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan palsu,” kata Yovan.
Setelah korban diantar pulang dengan ojek online ke kantor tempatnya melaksanakan praktik kerja, para tersangka menjual sepeda motor milik korban R ke Pekalongan.
“Motor milik korban R dijual seharga Rp 2,6 juta, kemudian uang hasil penjualannya dibagi oleh ketiga tersangka DP, IW dan Mr X,” terang dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR