MOTOR Plus-Online.com - Insentif motor listrik sebesar Rp 7 juta akan diterapkan pada 20 Maret 2023 mendatang.
Kepastian soal insentif pembelian motor bertenaga setrum sudah terjawab.
Insentif tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, termasuk salah satunya konversi motor listrik.
Meski begitu, ternyata tidak semua jenis pembelian motor listrik bisa mendapatkan insentif dari pemerintah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, setidaknya terdapat 2 kriteria utama motor dapat menerima bantuan subsidi konversi.
Pertama, motor yang akan dikonversi harus layak digunakan dengan kapasitas mesin 110 cc hingga 150 cc.
"Motornya seperti apa? Kalau yang sudah mogok jangan lah. Ini yang masih layak jalan. Artinya yang biasa kita pakai, kita konversi," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (6/3/2023).
Kemudian dari sisi administrasi, motor harus memiliki surat yang lengkap dan aktif.
Baca Juga: Update Soal Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta, Ini Kata Airlangga Hartarto
Selain itu, nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK harus sesuai dengan nama KTP.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR