Insentif Motor Listrik Berlaku 20 Maret 2023, Ini Syarat Mendapatkannya

Albi Arangga - Senin, 6 Maret 2023 | 15:42 WIB
Kompas.tv
Insentif pembelian motor listrik akan diberlakukan pada 20 Maret 2023 mendatang.

MOTOR Plus-Online.com - Insentif motor listrik sebesar Rp 7 juta akan diterapkan pada 20 Maret 2023 mendatang.

Kepastian soal insentif pembelian motor bertenaga setrum sudah terjawab.

Insentif tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, termasuk salah satunya konversi motor listrik.

Meski begitu, ternyata tidak semua jenis pembelian motor listrik bisa mendapatkan insentif dari pemerintah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, setidaknya terdapat 2 kriteria utama motor dapat menerima bantuan subsidi konversi.

Pertama, motor yang akan dikonversi harus layak digunakan dengan kapasitas mesin 110 cc hingga 150 cc.

"Motornya seperti apa? Kalau yang sudah mogok jangan lah. Ini yang masih layak jalan. Artinya yang biasa kita pakai, kita konversi," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (6/3/2023).

Kemudian dari sisi administrasi, motor harus memiliki surat yang lengkap dan aktif.

Baca Juga: Update Soal Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta, Ini Kata Airlangga Hartarto

Selain itu, nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK harus sesuai dengan nama KTP.

Penulis : Albi Arangga
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular