Ternyata Insentif Motor Listrik Diprioritaskan untuk Kelompok Ini

Albi Arangga - Selasa, 7 Maret 2023 | 09:21 WIB
Yuka S./MOTOR Plus
Ilustrasi program insentif motor listrik berlaku 20 Maret 2023, ada kelompok prioritas yang bisa dapat.

Nantinya, para pembeli motor listrik akan mendapatkan insentif sebesar Rp 7 juta.

Insentif tersebut juga berlaku untuk konversi motor listrik.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, ada kelompok prioritas yang mendapatkan insentif tersebut.

Adapun kelompok tersebut yakni pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya pelaku UMKM yang mengikuti program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

"Dan juga nanti bisa termasuk penerima bantuan listrik 450 Volt Ampere (VA) hingga 900 VA," kata Febrio.

Febrio mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong efektivitas dan efisiensi pelaku UMKM.

Penulis : Albi Arangga
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular