Nantinya, para pembeli motor listrik akan mendapatkan insentif sebesar Rp 7 juta.
Insentif tersebut juga berlaku untuk konversi motor listrik.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, ada kelompok prioritas yang mendapatkan insentif tersebut.
Adapun kelompok tersebut yakni pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya pelaku UMKM yang mengikuti program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
"Dan juga nanti bisa termasuk penerima bantuan listrik 450 Volt Ampere (VA) hingga 900 VA," kata Febrio.
Febrio mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong efektivitas dan efisiensi pelaku UMKM.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR