MOTOR Plus-Online.com - Kelompok ini bakal diprioritaskan untuk mendapatkan insentif motor listrik.
Pemerintah sudah memastikan program insentif motor listrik akan direalisasikan pada 20 Maret 2023 mendatang.
Program insentif motor listrik atau kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) merupakan langkah pemerintah untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik.
Program tersebut sudah tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Nantinya setelah pertauran tersebut diterbitkan, produksi dan penjualan motor listrik berjalan cepat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan.
Di luar peraturan tersebut, mengembangkan KBLBB di Indonesia akan sangat beralasan dikarenakan ketersediaan bahan baki kritikal mineral untuk KBLBB yang melimpah," kata Luhut, Senin (6/3/2023).
"Kita salah satu negara yang memiliki bahan baku untuk ini," lanjutnya.
Baca Juga: Insentif Motor Listrik Berlaku 20 Maret 2023, Ini Syarat Mendapatkannya
Nantinya, para pembeli motor listrik akan mendapatkan insentif sebesar Rp 7 juta.
Insentif tersebut juga berlaku untuk konversi motor listrik.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, ada kelompok prioritas yang mendapatkan insentif tersebut.
Adapun kelompok tersebut yakni pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya pelaku UMKM yang mengikuti program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
"Dan juga nanti bisa termasuk penerima bantuan listrik 450 Volt Ampere (VA) hingga 900 VA," kata Febrio.
Febrio mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong efektivitas dan efisiensi pelaku UMKM.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR