Simak Jadwal Nasional Pemutihan 2023, Samsat Dibuka Sampai Malam dan Pajak Nunggak Lama Digratiskan

Aong - Selasa, 7 Maret 2023 | 11:50 WIB
Facebook Andi
Pemutihan 2023 pajak kendaraan masih dibuka lekas urus

3. Pemprov Riau

Pemutihan mulai 1 Februari-31 Mei dengan program:

- Bebas denda PKB dan denda SWDKLLJ

- Bebas pokok dan denda BBNKB II dan pembebasan BBNKB masuk dan kendaraan lelang.

- Pembebasan atau gratis PKB yang nunggak pajak lebih dari 3 tahun, hanya bayar 3 tahun.

- Diskon PKB 50% selama 3 tahun bagi yang melakukan mutasi masuk, serta penghapusan pajak progesif.

- Keringan denda PKB dari 25% jadi 2% saja.

4. Pemprov Jambi

Pemutihan mulai 6 Januari-6 April dengan program:

- Pajak nunggak lama hanya bayar 2 tahun sisisanya gratis

- Bebas BBNKB

5. Pemprov Sidoarjo

Buka Januari-Maret dengan Program:

- Bebas denda pajak kendaraan dan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

6. Sulawesi Barat

Pemutihan buka 12 Januari-5 Maret dengan program:

-Bebas denda pajak

7. Pemprov Bengkulu

Akan menggelar program pemutihan 2023 pajak kendaraan motor dan mobil.

Tetapi belum diumumkan dan baru terungkap ketika acara audensi Pemprov Bengkulu dengan Direktur Direktorat Lalulintas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Supriyatno, Senin (13/2/2023).

8. Pemprov Lampung

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, saat ini sedang dibuat draf Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kita berharap di bulan April nanti Provinsi Lampung bisa melaksanakan program pemberian keringanan pajak. Jadi akan ada penghapusan denda dan keringanan pokok pajaknya. Dan ini sudah berjalan di beberapa daerah di Indonesia," ujar Adi saat ditemui di Rumah Makan Kayu, Bandar Lampung, Senin (6/2/23).

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular