"Jadi tersangka ini mengaku membuat SIM palsu untuk membantu warga yang ingin bekerja sebagai sopir alat berat di pertambangan," kata Danang.
Tersangka JR mematok tarif mulai Rp 150.000 hingga Rp 400.000.
Konsumennya cukup menyerahkan fotokopi ktp dan foto diri.
Selain menyita 15 lembar SIM palsu, kata Danang, polisi mengamankan satu unit komputer, dua unit printer EPSON.
Kemudian, satu unit mesin laminating, satu bendel kertas printable card, 11 lembar ijazah palsu, lima lembar surat izin K3 palsu, satu set perlengkapan berupa gunting, cutter, penggaris, serta tiga stempel palsu.
Tersangka JR dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan surat.
Adapun ancaman hukuman terhadap pelaku yakni lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilik Usaha Fotokopi di Madiun Cetak 150 SIM Palsu, Biaya Pembuatan Rp 400.000 Per Kartu"
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR