Mereka mengaku, motor milik R menggunakan pelat nomor palsu dan enggak membayar setoran kredit selama 3 tahun.
"Selanjutnya para tersangka meminta kunci kontak sepeda motor milik korban, dan meminta korban bersama temannya untuk ikut ke kantor leasing," tutur Yovan.
Bukannya ke kantor leasing, para tersangka justru memboncengkan korban ke sebuah ruko kosong di Pemalang.
"Di tempat tersebut para tersangka meminta korban R untuk menandatangani surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) palsu," kata Yovan.
Setelah korban diantar pulang dengan ojek online ke kantor tempatnya melaksanakan praktik kerja, para tersangka menjual motor milik korban R ke Pekalongan.
"Motor milik korban R dijual seharga Rp 2,6 juta, kemudian uang hasil penjualannya dibagi oleh ketiga tersangka DP, IW dan Mr X," terang dia.
Gara-gara perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR