Debt Collector Gadungan Rampas Motor di Pemalang, Dijual Rp 2 Jutaan Hasil Dibagi-bagi

Galih Setiadi - Selasa, 7 Maret 2023 | 12:11 WIB
Tangkapan Layar Facebook Polres Pemalang
Debt collector gadungan atau palsu (baju biru) saat sudah ditangkap Polres Pemalang, rampas motor dan sempat jual dengan harga Rp 2 jutaan.

MOTOR Plus-online.com - Aksinya meresahkan, debt collector gadungan tarik motor paksa di Pemalang, ternyata hasil Rp 2 jtuaan dibagi-bagi ke sesamanya.

Penarikan motor paksa itu dilakukan dua orang masing-masing berinisial DP (28) dan IW (31).

Sementara itu, MR X dan Mr Z masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dengan surat palsu, debt collector palsu itu mengambil paksa motor milik korban dengan inisial R.

Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika HA.

"Dari hasil pendalaman, DP dan IW melakukan aksinya bersama dua orang tersangka lainnya Mr X dan Mr Z yang masih DPO, seluruhnya warga Pemalang," ungkap Yovan mengutip Tribratanews.pemalang.jateng.polri.go.id.

Kejadian bermula saat korban berinisial R bersama temannya hendak pergi beristirahat dari tempat kerja magangnya dengan mengendarai motor.

"R merupakan seorang pelajar yang sedang praktik kerja di sebuah perkantoran di Pemalang. Ketika hendak pergi ishoma, korban didatangi tersangka DP dan Mr X yang mengaku dari pihak leasing," terangnya.

Baca Juga: Sering Bikin Ulah, Debt Collector Bakal Dapat Pelatihan dari Polisi

Kepada korban R, DP dan MR X bilang kalau motor korban terdapat masalah.

Mereka mengaku, motor milik R menggunakan pelat nomor palsu dan enggak membayar setoran kredit selama 3 tahun.

"Selanjutnya para tersangka meminta kunci kontak sepeda motor milik korban, dan meminta korban bersama temannya untuk ikut ke kantor leasing," tutur Yovan.

Bukannya ke kantor leasing, para tersangka justru memboncengkan korban ke sebuah ruko kosong di Pemalang.

"Di tempat tersebut para tersangka meminta korban R untuk menandatangani surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) palsu," kata Yovan.

Setelah korban diantar pulang dengan ojek online ke kantor tempatnya melaksanakan praktik kerja, para tersangka menjual motor milik korban R ke Pekalongan.

"Motor milik korban R dijual seharga Rp 2,6 juta, kemudian uang hasil penjualannya dibagi oleh ketiga tersangka DP, IW dan Mr X," terang dia.

Gara-gara perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular