SIM Internasional tidak hanya berlaku di negara-negara di Asia Tenggara saja.
SIM Internasional ini berlaku di 92 negara yang mematuhi atau mengakui, menandatangani, menyukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina 1968.
SIM Internasional berbeda dengan SIM di Indonesia, khususnya dalam hal masa berlaku dan cara pembuatannya.
Untuk SIM di Indonesia, memiliki masa berlaku hingga lima tahun.
Sedangkan SIM Internasional, masa berlakunya hanya tiga tahun.
Pembuatan SIM Internasional juga tidak memerlukan ujian praktik atau teori.
Sebab, salah satu syarat pengajuannya adalah SIM yang masih berlaku, sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan.
Baca Juga: 132 Motor Hunter Scrambler SK500 Disiapkan, Syarat Punya SIM C1 Ternyata Tidak Mudah
Biaya pembuatan SIM Internasional juga berbeda dengan SIM A dan SIM C.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pembuatan SIM Internasional adalah Rp 250.000, sedangkan untuk perpanjangan masa berlakunya biayanya Rp 225.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal SIM Internasional dan Bedanya dengan SIM Biasa"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR