Baru Tahu Masa Berlaku SIM Internasional Beda dengan SIM C, Bebas Touring ke Negara Manapun

Ahmad Ridho - Selasa, 7 Maret 2023 | 13:44 WIB
Otomania
SIM Internasional punya masa berlaku yang berbeda dengan SIM C, update biaya pembuatan SIM Internasional.

MOTOR Plus-online.com - Bikers yang mau touring ke luar negeri wajib punya SIM Internasional, bebas masuk negara manapun.

Tercatat ada 92 negara yang bisa dilintasi kalau punya SIM Internasional.

Lalu berapa biaya pembuatan SIM Internasional?

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki semua pengendara motor atau pengemudi mobil.

Tidak hanya di dalam negeri, tapi ketika di dalam negeri pun juga dibutuhkan yang namanya SIM Internasional.

SIM Internasional sudah disepakati oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Konvensi Wina 1968.

SIM Internasional ini merupakan penyempurnaan dari hasil kesepakatan Konvensi Jenewa 1949 dan sebelumnya Konvensi Paris 1926.

Penerbitan SIM Internasional sebelumnya dipegang oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI).

Baca Juga: SIM C Rusak atau Patah Bisa Jadi Baru Lagi Cukup Siapkan Uang Rp 75 Ribu

Ketika Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 dikeluarkan, penerbitan SIM Internasional sekarang diambil alih Polri.

SIM Internasional tidak hanya berlaku di negara-negara di Asia Tenggara saja.

SIM Internasional ini berlaku di 92 negara yang mematuhi atau mengakui, menandatangani, menyukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina 1968.

SIM Internasional berbeda dengan SIM di Indonesia, khususnya dalam hal masa berlaku dan cara pembuatannya.

Untuk SIM di Indonesia, memiliki masa berlaku hingga lima tahun.

Sedangkan SIM Internasional, masa berlakunya hanya tiga tahun.

Pembuatan SIM Internasional juga tidak memerlukan ujian praktik atau teori.

Sebab, salah satu syarat pengajuannya adalah SIM yang masih berlaku, sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan.

Baca Juga: 132 Motor Hunter Scrambler SK500 Disiapkan, Syarat Punya SIM C1 Ternyata Tidak Mudah

Biaya pembuatan SIM Internasional juga berbeda dengan SIM A dan SIM C.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pembuatan SIM Internasional adalah Rp 250.000, sedangkan untuk perpanjangan masa berlakunya biayanya Rp 225.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal SIM Internasional dan Bedanya dengan SIM Biasa"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular