Bikin SIM Jadi Gampang, Para Pemohon Bisa Lulus Cepat

Albi Arangga - Selasa, 7 Maret 2023 | 14:19 WIB
NTMC Polri
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus ungkap pembuatan SIM akan dipermudah dengan adanya E-AVIS.

MOTOR Plus-Online.com - Korlantas Polri permudah proses pembuatan SIM, di mana para pemohon bisa lulus dengan cepat.

Dalam hal ini, kemajuan teknologi akan digunakan dalam melayani proses pembuatan SIM dengan mudah.

Oleh sebab itu, Korlantas Polri kini membuat buku pedoman ujian SIM berbasil digital, yakni elektronik ebook (E-AVIS).

E-AVIS itu nanti memilik QR Code yang nantinya disebar ke beberapa tempat umum, platfrom digital, agar masyarakat dapat mempelajarinya.

Hal tersebut dijelaskan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

“Kami taruh di tempat umum seperti kereta, pesawat, kemudian perpustakaan-perpustakaan dalam bentuk buku, serta platfrom-platfrom media sosial yang ada” ujar Brigjen Pol Yusri dikutip dari ntmcpolri.info.

Dengan adanya buku tersebut, nantinya masyarakat pemohon SIM tidak akan bingung lagi saat mengikuti tes teori SIM.

Para pemohon jadi bisa mempelajarinya terlebih dahulu dari buku yang disediakan.

Baca Juga: Baru Tahu Masa Berlaku SIM Internasional Beda dengan SIM C, Bebas Touring ke Negara Manapun

“Sekarang ujian teorinya seperti itu ada 520 soal yang sudah disiapkan dalam bentuk animasi, ada yang menyangkut masalah pengetahuan, menyangkut masalah yang bisa berakibat fatal kecelakaan, jadi banyak jenis-jenis yang disediakan” lanjutnya.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat pelatihan zigzag dan angka delapan yang dilakukan saat ujian pratek SIM.

Tujuannya untuk melatih kepekaan reflek pengendara jika menghadapi kecelakaan di jalan.

Sehingga pengendara dapat mengambil gerakan reflek langsung.

“Namanya etika berkendaraan yang kita harapkan kepada masyarakat itu kita mengajarkan dia ber-reflek, refleknya harus ada dan tahu kenapa harus ada ujian angka delapan ialah untuk membuat pengendara terbiasa jika nantinya mengalami kaget karena masalah di jalan raya” jelas Yusri Yunus.

Saat ini petugas Kepolisian juga telah memperketat dalam persyaratan pembuatan SIM.

Diantaranya terdapat Satpas Prototype yang mengharuskan untuk melakukan face recognition untuk membaca wajah pemohon SIM.

Lalu dilanjutkan dengan menekan sidik jari, sehingga mengurangi adanya penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Pembuatan SIM Palsu di Jawa Timur, Raup Untung Puluhan Juta Rupiah

Selain itu, saat ini terdapat kebijakan kepada pemohon SIM yang gagal dapat langsung mengulang ujian, dengan syarat dua kali kesempatan di hari yang sama.

“Salah satu contoh yang ada di Satpas Daan Mogot setiap hari Sabtu menyediakan pelatihan bagi pemohon SIM, dimana disediakan arena latihan langsung dan tidak di pungut biaya” pungkasnya.

Penulis : Albi Arangga
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular