Bantuan pemerintah tersebut akan tersedia sebanyak 50.000 unit di tahun 2023.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana memberikan pernyataan.
Menurutnya, pihaknya akan memastikan untuk menyalurkan bantuan pemerintah khususnya program konversi.
“Syaratnya adalah 3 kelompok yang dapat melakukan konversi motor BBM menjadi motor listrik,” jelasnya.
Pertama, motor yang masih layak jalan dan sehat bermesin 110 cc sampai 150 cc.
Kedua, dari sisi administrasinya harus motor yang legal, lengkap memiliki STNK dan BPKP.
Baca Juga: Ternyata Insentif Motor Listrik Diprioritaskan untuk Kelompok Ini
STNK dengan KTP pemilik kendaraan harus sama agar tidak disalahgunakan.
“Kalau punya motor dua, hak menerima bantuan hanya 1 untuk sementara ini,” ucap Rida.
Ketiga, motor harus dikonversi di bengkel yang mengantongi sertifikat yag sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Nantinya, bakal ada aplikasi yang khusus memberitahukan mana saja bengkel konversi yang bisa didatangi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntoraja.com dengan judul Hore! Pemerintah Akan Beri Subsidi Rp 7 Juta Untuk Pembelian Sepeda Motor Listrik
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR