Dikutip dari etle.jatim.polri.go.id, ada 7 cara kerja kamera ETLE yang terpasang di pinggir jalan.
1. Sensor Kamera: Implementasi kamera dengan perangkat lunak intelejen untuk menangkap pelanggaran lalu lintas
2. Validasi Bukti: Pencocokan foto nomor polisi dengan hasil pembacaan perangkat lunak yang didukung Automated Number Plate Recognition (ANPR)
3. Validasi Data Regident: Pencocokan fisik kendaraan (pada foto dan video) dengan data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
4. Pencetakan Dokumen: Alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop
5. Pengiriman: Pengiriman surat konfirmasi via POS
6. Konfirmasi
7. Penyelesaian: Setelah pelanggar lalu lintas mendapat blangko tilang, maka Anda dapat menyelesaikan pelanggaran terkait dengan pembayaran via Bank menggunakan kode pembayaran yang Anda terima.
Pelanggar lalu lintas harus ingat, batas konfirmasi untuk ETLE yakni 7 hari setelah pengiriman surat konfirmasi.
Apa bila tidak membayar, ketika akan membayar pajak tidak bisa karena masih ada pemblokiran dari ETLE ini.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR