7 Cara Kerja Kamera Tilang Elektronik, Jangan Kaget Surat Tilang Dikirim ke Rumah

Ahmad Ridho - Selasa, 7 Maret 2023 | 16:30 WIB
ntmcpolri.info
Ilustrasi, pemotor masih bingung ternyata ada 7 cara kamera tilang elektronik .

MOTOR Plus-online.com - Jarang yang tahu bagaimana cara kerja tilang elektronik, jangan sampai surat tilang dikirim ke rumah.

Sebelum tilang manual resmi dihapus, sebenarnya tilang elektronik sudah diberlakukan.

Tilang elektronik atau ETLE tahap pertama kali diperkenalkan sejak 23 Maret 2021 lalu.

Tilang elektronik bersifat online dan pelanggar lalu lintas akan diberitahu melalui e-mail atau surat tilang dikirim ke rumah.

Tilang elektronik diberlakukan untuk meningkatkan kedisiplinan pemotor.

Sementara itu penerapan tilang elektronik (ETLE) resmi berlaku tepat di ulang tahun Korlantas Polri ke-67 pada 22 September 2022 lalu.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi memberlakukan tilang bagi pelanggar yang terekam kamera elektronik (ETLE).

ETLE mobile merupakan kamera yang digunakan untuk merekam setiap pelanggaran yang dilakukan pemotor atau pengemudi mobil di Jakarta.

Baca Juga: Pemotor Bandel Nangis Bayar Denda Mahal, Polisi Tambah 70 Kamera Tilang Elektronik di Jakarta

Bukan hanya terpasang di pinggir jalan (ETLE) statis, kamera tilang elektronik juga terpasang di mobil patroli polisi dan bodi cam (di helm dan jaket) polisi.

Dikutip dari etle.jatim.polri.go.id, ada 7 cara kerja kamera ETLE yang terpasang di pinggir jalan.

1. Sensor Kamera: Implementasi kamera dengan perangkat lunak intelejen untuk menangkap pelanggaran lalu lintas

2. Validasi Bukti: Pencocokan foto nomor polisi dengan hasil pembacaan perangkat lunak yang didukung Automated Number Plate Recognition (ANPR)

3. Validasi Data Regident: Pencocokan fisik kendaraan (pada foto dan video) dengan data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor

4. Pencetakan Dokumen: Alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop

5. Pengiriman: Pengiriman surat konfirmasi via POS

6. Konfirmasi

7. Penyelesaian: Setelah pelanggar lalu lintas mendapat blangko tilang, maka Anda dapat menyelesaikan pelanggaran terkait dengan pembayaran via Bank menggunakan kode pembayaran yang Anda terima.

Pelanggar lalu lintas harus ingat, batas konfirmasi untuk ETLE yakni 7 hari setelah pengiriman surat konfirmasi.

Apa bila tidak membayar, ketika akan membayar pajak tidak bisa karena masih ada pemblokiran dari ETLE ini.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular