Syarat Dapat Diskon Di Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Buruan Urus Sebelum Berakhir

Galih Setiadi - Selasa, 7 Maret 2023 | 21:15 WIB
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Foto ilustrasi Samsat. Ini syarat diskon di pemutihan pajak kendaraan 2023.

MOTOR Plus-online.com - Enak banget ada diskon dan lainnya di program pemutihan pajak kendaraan 2023, simak syarat yang perlu dipahami.

Bikers yang belum bayar pajak kendaraan termasuk motor, enggak perlu galau nih.

Soalnya, beberapa wilayah mengadakan pemutihan pajak kendaraan di tahun 2023.

Salah satunya yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat.

Dengan nama 'Triple Untung +', pihaknya memberikan pembebasan hingga diskon.

Seperti pada postingan akun Instagram @samsat_padang.

"Hallo Dunsanak !! Ada kabar gembira untuk Dunsanak Sumatera Barat.. Mari manfaatkan Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 'TRIPLE UNTUNG'," tulis akun itu.

Untuk poin pembebasan, berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II dari luar provinsi, denda BBNKB ke-II dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu.

Baca Juga: Pemutihan 2023 Bayar Pajak Kendaraan dari Motor Saja Tak Perlu Turun Ada Diskon PKB dan Tanpa Denda

Sementara itu, diskon berlaku untuk pokok pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor mutas luar provinsi sebesar 50 persen.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular