MOTOR Plus-online.com - Enak banget ada diskon dan lainnya di program pemutihan pajak kendaraan 2023, simak syarat yang perlu dipahami.
Bikers yang belum bayar pajak kendaraan termasuk motor, enggak perlu galau nih.
Soalnya, beberapa wilayah mengadakan pemutihan pajak kendaraan di tahun 2023.
Salah satunya yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat.
Dengan nama 'Triple Untung +', pihaknya memberikan pembebasan hingga diskon.
Seperti pada postingan akun Instagram @samsat_padang.
"Hallo Dunsanak !! Ada kabar gembira untuk Dunsanak Sumatera Barat.. Mari manfaatkan Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 'TRIPLE UNTUNG'," tulis akun itu.
Untuk poin pembebasan, berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II dari luar provinsi, denda BBNKB ke-II dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu.
Baca Juga: Pemutihan 2023 Bayar Pajak Kendaraan dari Motor Saja Tak Perlu Turun Ada Diskon PKB dan Tanpa Denda
Sementara itu, diskon berlaku untuk pokok pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor mutas luar provinsi sebesar 50 persen.
Saat ini masih berlangsung, program tersebut berlaku sejak 2 Maret hingga 2 Mei 2023.
Simak poin keuntungan dari adanya pemutihan pajak kendaraan di bawah ini:
Adapun syarat dan ketentuan program Triple Untung + adalah sebagai berikut:
Bikers yang belum bayar pajak motor, segera manfaatkan pemutihan ini jangan sampai terlewat ya!
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR