Ini Ciri Orang Dapat Bantuan Rp 7 Juta dari Pemerintah Untuk Pembelian Motor Listrik

Ardhana Adwitiya - Rabu, 8 Maret 2023 | 07:06 WIB
Erwan Hartawan/MOTOR Plus-online
Ilustrasi penerima bantuan Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik dari pemerintah.

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah mengumumkan akan menyalurkan bantuan Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru pada Senin (6/3/2023).

Bantuan atau insentif Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru mulai dibagikan pada 20 Maret mendatang.

Kebijakan ini untuk mempercepat pergerakan masyarakat dari yang awalnya pakai motor bensin beralih ke motor listrik.

Pemerintah juga mengatur kebijakan ini berdasarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). 

"Perpres itu menyebutkan bahwa program KBLBB didorong oleh alasan peningkatan efisiensi ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari keterangan resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Dengan demikian, penggunaan KBLBB juga diharapkan mampu mendorong keberlanjutan alam dengan mengurangi emisi gas rumah kaca.

Menurut Luhut, hilirisasi industri kendaraan listrik akan tercipta di Indonesia jika dapat menggunakan critical minerals dan industri baterai yang saat ini sedang dibangun.

Hal ini akan mendorong terciptanya lapangan kerja baru, teknologi baru, inovasi, dan meningkatkan pendapatan negara.

Baca Juga: Daftar Harga Motor Listrik Yang Dapat Insentif Rp 7 Juta Dari Pemerintah

Memang perbedaan harga antara kendaraan listrik dan kendaraan konvensional menjadi kendala.

Pemerintah belajar dari berbagai negara yang menempuh kebijakan pemberian insentif untuk mendorong adopsi KBLBB.

"Jika program pemberian insentif berjalan dengan lancar dan adopsi massal terjadi, industri KBLBB di dalam negeri akan terbentuk dan harga produknya akan lebih terjangkau ke depannya,” Jelas Luhut.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang yakin produsen motor listrik di Indonesia akan semakin ramai. 

"Melalui kebijakan ini kami optimistis para produsen semakin tertarik karena bantuan ditekankan untuk belanja kendaraan yang memiliki fasilitas produksi di Tanah Air,” kata Agus Gumiwang.

Pada tahun 2023, pemerintah menargetkan insentif Rp 7 juta per unit untuk pembelian 200.000 motor listrik baru.

Namun tidak semua orang kebagian bantuan Pemerintah untuk pembelian motor listrik ini.

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu, ini ciri orang yang dapat bantuan Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru:

- Diutamakan UMKM, khususnya pemerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Pelanggan listrik 450 sampai 900 VA

Nah dari ciri di atas, bikers termasuk yang kebagian enggak nih?

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular