Dalam hal ini, ketiga lembaga memberikan pelayanan untuk menerbitkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (pelat nomor) yang dikaitkan dengan pemasukan uang ke kas negara.
Uang masuk ke kas negara melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sinergi antar tiga lembaga dan dilaksanakan pada satu kantor dinamakan Kantor Bersama Samsat.
Masing-masing lembaga (Polri, Dinas Pendapatan Provinsi dan PT Jasa Raharja) memiliki peran masing-masing.
Polri memiliki fungsi penerbitan STNK, sementara Dinas Pendapatan Provinsi menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Sementara PT Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Lokasi Kantor Bersama Samsat umumnya berada di lingkungan Kantor Polri setempat, atau di lingkungan Satlantas atau Ditlantas Polda setempat.
Baca Juga: Simak Jadwal Nasional Pemutihan 2023, Samsat Dibuka Sampai Malam dan Pajak Nunggak Lama Digratiskan
Samsat ada di masing-masing Provinsi, serta memiliki unit pelayanan di setiap kabupaten atau kota.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR