MOTOR Plus-online.com - Sudah tahu belum tempat memperpanjang STNK motor kenapa disebut Samsat alias Satuan Manunggal Satu Atap.
Pemilik motor atau mobil pasti paham di mana tempat untuk memperpanjang STNK.
Selain di gerai mobile, ada juga Samsat keliling dan kantor Samsat.
Di gedung Samsat, bukan hanya untuk memperpanjang STNK motor.
Pemilik motor bisa melakukan proses gesek nomor rangka dan nomor mesin, termasuk proses balik nama dan pengambilan pelat nomor baru.
Lalu kenapa disebut Samsat atau Satuan Manunggal Satu Atap?
Dikutip dari tribratanews.kepri.polri.go.id, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), atau dalam Bahasa Inggris One-stop Administration Services Office, adalah suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.
Salah satu contoh kegiatan Samsat adalah dalam pengurusan dokumen kendaraan bermotor.
Baca Juga: Pontianak Gelar Pemutihan 2023, Bayar Pajak Malam Hari Via Samsat Keliling
Samsat merupakan satu sistem kerjasama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi dan PT Jasa Raharja (Persero).
Dalam hal ini, ketiga lembaga memberikan pelayanan untuk menerbitkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (pelat nomor) yang dikaitkan dengan pemasukan uang ke kas negara.
Uang masuk ke kas negara melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sinergi antar tiga lembaga dan dilaksanakan pada satu kantor dinamakan Kantor Bersama Samsat.
Masing-masing lembaga (Polri, Dinas Pendapatan Provinsi dan PT Jasa Raharja) memiliki peran masing-masing.
Polri memiliki fungsi penerbitan STNK, sementara Dinas Pendapatan Provinsi menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Sementara PT Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Lokasi Kantor Bersama Samsat umumnya berada di lingkungan Kantor Polri setempat, atau di lingkungan Satlantas atau Ditlantas Polda setempat.
Baca Juga: Simak Jadwal Nasional Pemutihan 2023, Samsat Dibuka Sampai Malam dan Pajak Nunggak Lama Digratiskan
Samsat ada di masing-masing Provinsi, serta memiliki unit pelayanan di setiap kabupaten atau kota.
Dalam perjalanannya, Samsat mengalami beberapa penyempurnaan dalam pelayanan.
Proses bayar pajak motor atau STNK motor jadi semakin mudah dan prosesnya lebih cepat.
Tahun 1999 sampai saat ini, Samsat mengalami penyempurnaan dan penyederhanaan sistem operasi pelayanan dari lima loket menjadi dua loket.
Pembayaran SWDKLLJ yang tertera pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) berfungsi sebagai pengganti polis asurasi (sertifikat).
Tanda perlunasan dan pengesahan digabung dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang telah divalidasi cash register sebagai tanda bukti pembayaran.
Ruang lingkup pelayanan Samsat meliputi :
- Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor (Ranmor)
Baca Juga: Bisa Bayar Online, Pemutihan Pajak Motor di Sulawesi Barat Apa Saja yang Digratiskan?
- Pembayaran pajak atas kendaraan bermotor
- Pembayaran SWDKLLAJ.
Regident Ranmor sebagaimana dimaksud meliputi :
- Registrasi Ranmor baru
- Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik
- Registrasi perpanjangan Ranmor; dan/atau
- Registrasi pengesahan Ranmor.
Selain kegiatan sebagaimana dimaksud, pelayanan Regident Ranmor juga meliputi :
Baca Juga: Samsat Keliling Dibuka Sampai Malam Ikuti Pemutihan Pajak 2023 Diskon 50 Persen PKB dan Bebas Denda
- Pemblokiran dokumen Regident Ranmor yang terkait tindak pidana
- Penggantian dokumen Regident Ranmor
- Penghapusan nomor registrasi Ranmor.
Pembayaran pajak atas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud meliputi :
- PKB
- BBN-KB
SWDKLLAJ sebagaimana dimaksud terdiri dari:
- SWDKLLJ
- DPWKP
Pembayaran DPWKP sebagaimana dimaksud, dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat.
Tapi harus diingat pemotor, Samsat tidak termasuk dalam pengurusan SIM.
Tempat pembuatan SIM atau perpanjang SIM bisa dilakukan di Satpas SIM yang gedung dan fungsi pelayanannya berbeda.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR