Mendengar hal itu, pelaku kemudian mulai melakukan pengintaian dalam rumah tersebut saat suasana sekitar sedang sepi.
“Sekitar jam 1.30, pelaku kemudian masuk dalam rumah tersebut dengan merusak lantai dapur dari bambu dan kemudian memanjat plafon rumah, kunci motor masih tergantung dan juga kunci rumah sehingga motor dibawa kabur pelaku,” ucapnya.
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi motor tersebut sedang dalam transaksi jual beli oleh pelaku.
“Kami berupaya dan kami mennagkap yang bersangkutan sesuai dengan barang bukti tersebut,” kata Taufik.
Saat ini pelaku diamankan diruang tahanan Mapolres Baubau.
MF diancam pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR