Miris, Seroang Burung Nekat Maling Motor, Motifnya Cuma Urusan Perut

Albi Arangga - Jumat, 10 Maret 2023 | 10:32 WIB
Kompas.com
Pelaku curanmor (kiri), yang merupakan buruh harian lepas berhasil diamankan polisi.

MOTOR Plus-Online.com - Demi mencukupi kebutuhan hidup, seorang buruh harian lepas nekat melakukan aksi kriminal dengan mencuri motor.

Peristiwa curanmor itu terjadi di Kabupaten Baubau, Sulawesi Tenggara.

Pelaku curanmor diketahui berinisial MF (33).

MF yang tidak memiliki pekerjaan tetap nekat melakukan pencurian motor demi urusan perut.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Taufik Frida Mustofa.

“Motifnya pelaku ini karena berlatar belakang perekonomian dengan dia alasannya berusaha untuk biaya menyambung hidup sehari-hari,” ujar Iptu Taufik Frida Mustofa, dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/3/2023).

Taufik menjelaskan, pelaku MF melakukan aksinya bermula ketika dia saat itu sedang bekerja menggali tanah di samping rumah korbannya.

Tak berapa lama, beberapa anak kecil bermain di sebuah rumah yang tak jauh dari pelaku. Pelaku MF kemudian menegur anak-anak tersebut.

Baca Juga: Pemilik Motor Honda BeAT Wajib Waspada, Polisi Sudah Beri Peringatan

“Kenapa kalian bermain di situ, nanti dia marahia orangnya (pemilik rumah). Salah seorang anak mengatakan, rumah itu sudah lama kosong ditinggal pemiliknya merantau,” ujar Taufik.

Mendengar hal itu, pelaku kemudian mulai melakukan pengintaian dalam rumah tersebut saat suasana sekitar sedang sepi.

“Sekitar jam 1.30, pelaku kemudian masuk dalam rumah tersebut dengan merusak lantai dapur dari bambu dan kemudian memanjat plafon rumah, kunci motor masih tergantung dan juga kunci rumah sehingga motor dibawa kabur pelaku,” ucapnya.

Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi motor tersebut sedang dalam transaksi jual beli oleh pelaku.

“Kami berupaya dan kami mennagkap yang bersangkutan sesuai dengan barang bukti tersebut,” kata Taufik.

Saat ini pelaku diamankan diruang tahanan Mapolres Baubau.

MF diancam pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Penulis : Albi Arangga
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular