Terlebih belum lama ini Pemerintah resmi menerapkan bantuan pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta.
Program bantuan tersebut akan direalisasikan pada tanggal 20 Maret 2023 mendatang.
Bantuan tersebut akan disalurkan kepada 200.000 unit motor listrik, dan 50.000 konversi motor berbahan bakar fosil ke listrik.
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu, ini ciri orang yang dapat bantuan Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru:
- Diutamakan UMKM, khususnya pemerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Pelanggan listrik 450 sampai 900 VA
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR