SPKLU Khusus Motor Listrik Terbatas, Mengecas di Rumah Lebih Efektif

Albi Arangga - Jumat, 10 Maret 2023 | 10:55 WIB
Polytron
Ilustrasi mengecas motor listrik bisa jadi solusi kala terbatasnya SPKLU khusus kendaraan listrik roda dua.

Terlebih belum lama ini Pemerintah resmi menerapkan bantuan pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta.

Program bantuan tersebut akan direalisasikan pada tanggal 20 Maret 2023 mendatang.

Bantuan tersebut akan disalurkan kepada 200.000 unit motor listrik, dan 50.000 konversi motor berbahan bakar fosil ke listrik.

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu, ini ciri orang yang dapat bantuan Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru:

- Diutamakan UMKM, khususnya pemerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Pelanggan listrik 450 sampai 900 VA

Penulis : Albi Arangga
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular