Program ini mulai diberlakukan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023 mendatang.
Hingga saat ini total sudah ada 48.310 unit kendaraan di Provinsi Riau diputihkan denda pajaknya.
Sementara untuk nilai denda pajak yang diputihkan mencapai Rp 28,9 Miliar.
Selama program pemutihan denda pajak ini berjalan, Bapenda Riau mencatat total pendapatan dari pokok pajak yang dendanya sudah diputihkan sebesar Rp 78,1 miliar.
Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi, Jumat (10/3/2023) mengatakan banyak masyarakat yang menyambut baik program ini.
Bahkan diantaranya ada yang sudah bertahun-tahun menunggak pajaknya, dengan adanya program ini mereka kembali mengaktifkan pajak kendaraan bermotornya.
"Banyak mobil, motor antik dan kuno yang mengantri yang minta diaktifkan kembali pajaknya. Karena kalau tidak segera diaktifkan, ke depan kendaraan yang menunggak pajaknya lebih dua tahun, data kendaraan nya bisa dihapus dan jadi kendaraan bodong,” kata Syahrial.
Baca Juga: Masyarakat Padang Girang, Pemutihan Pajak Motor Kembali Digelar Banyak Keuntungan Diberikan
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat Riau, khususnya pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya mati agar memanfaatkan kesempatan ini.
“Kebijakan tersebut memang ditujukan untuk meringankan wajib pajak seiring upaya lain dalam memberikan pelayanan cepat, nyaman dan transparan. Mudah-mudahan disisa waktu yang ada ini masyarakat semakin antusias untuk membayar pajak kendaraan bermotornya," ujarnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR