Pemutihan di Riau Masih Berlangsung Lama, Denda Pajak Motor Diputihkan Tembus Rp 28,9 Miliar

Ahmad Ridho - Jumat, 10 Maret 2023 | 20:08 WIB
Facebook BSN Official
Pemutihan pajak di Riau sudah berlangsung sejak 1 Februari lalu, buruan urus sebelum motor jadi bodong.

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak motor di Riau masih berlangsung sampai saat ini.

Sejak 1 Februari lalu, denda pajak motor yang diputihkan tembus Rp 28,9 miliar.

Jika belum mengurus pembayaran pajak motor siap-siap data STNK dihapus.

Seperti diketahui data Korlantas Polri menyebutkan bahwa pemilik kendaraan di Indonesia 50% lebih nunggak pajak.

Karena itu meski baru awal tahun sejumlah Pemprov sudah tancap gas membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Jangan sampai lupa atau mengabaikan pembayaran pajak motor yang mati.

Karena saat data kendaraan dihapus, tidak dapat diregistrasi ulang kembali.

Khusus warga Riau segera urus mumpung pemutihan masih berlaku.

Baca Juga: Lengkap Jadwal Pemutihan Nasional 2023 Pajak Kendaraan Seluruh Indonesia Setiap Daerah Beda Tanggal

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau hingga saat ini masih berjalan.

Program ini mulai diberlakukan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023 mendatang.

Hingga saat ini total sudah ada 48.310 unit kendaraan di Provinsi Riau diputihkan denda pajaknya.

Sementara untuk nilai denda pajak yang diputihkan mencapai Rp 28,9 Miliar.

Selama program pemutihan denda pajak ini berjalan, Bapenda Riau mencatat total pendapatan dari pokok pajak yang dendanya sudah diputihkan sebesar Rp 78,1 miliar.

Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi, Jumat (10/3/2023) mengatakan banyak masyarakat yang menyambut baik program ini.

Bahkan diantaranya ada yang sudah bertahun-tahun menunggak pajaknya, dengan adanya program ini mereka kembali mengaktifkan pajak kendaraan bermotornya.

"Banyak mobil, motor antik dan kuno yang mengantri yang minta diaktifkan kembali pajaknya. Karena kalau tidak segera diaktifkan, ke depan kendaraan yang menunggak pajaknya lebih dua tahun, data kendaraan nya bisa dihapus dan jadi kendaraan bodong,” kata Syahrial.

Baca Juga: Masyarakat Padang Girang, Pemutihan Pajak Motor Kembali Digelar Banyak Keuntungan Diberikan

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat Riau, khususnya pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya mati agar memanfaatkan kesempatan ini.

“Kebijakan tersebut memang ditujukan untuk meringankan wajib pajak seiring upaya lain dalam memberikan pelayanan cepat, nyaman dan transparan. Mudah-mudahan disisa waktu yang ada ini masyarakat semakin antusias untuk membayar pajak kendaraan bermotornya," ujarnya.

Dengan diberlakukan program ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak yang menunggak pembambayaran kendaraan bermotor nya agar memanfaatkan program pemutihan denda pajak ini.

"Segera manfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini, karena ini kesempatan yang kita berikan sebelum aturan penghapusan data kendaraan bermotor yang menunggak pajak 2 tahun diberlakukan," katanya.

Syahrial menegaskan, saat ini kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sedang dalam tahap sosialisasi.

Jika sudah diberlakukan, maka ke depan jika ada kendaraan bermotor yang menunggak pajaknya 2 tahun data kendaraan akan dihapus dan menjadi kendaraan bodong.

"Makanya kita ingatkan kepada masyarakat, manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Terakhir Pemerintah Provinsi Riau secara bertahap tengah memperluas pelayanan berkonsep drive thru.

Baca Juga: Raih Rp 32 Miliar, Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Punya Deretan Keringanan, Ini Daftarnya

Di mana wajib pajak tak perlu turun dari kendaraan dalam upaya membayar pajak.

Setelah diberlakukan di Kantor Samsat Jalan Sudirman Pekanbaru, pelayanan serupa juga telah dibuka di Pangkalan Kerinci dan dalam wakti dekat segera diresmikan di Tembilahan.

Waktu tunggu Samsat Drive Thru yang hanya sekitar tiga sampai lima menit tersebut beroleh respon positif sehingga akan terus dikembangkan di sejumlah kabupaten dan kota termasuk penambahan drive thru di Pekanbaru.

Artikel ini telah tayang di Tribuntribunpekanbarutravel.com dengan judul Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau yang Diputihkan Capai Rp 28,9 Miliar Sejak 1 Februari

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular