"Hallo Dunsanak !!
Ada kabar gembira untuk Dunsanak Sumatera Barat..
Mari manfaatkan Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor “TRIPLE UNTUNG”
Bagi Dunsanak wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang belum sempat memanfaatkan keuntungan dari program “ 5 Untung” kemarin sekarang tidak perlu khawatir lagi, karena sekarang sudah ada Program “ TRIPLE UNTUNG” mulai dari 02 Maret S.D 02 Mei 2023, jangan lupa manfaatkan program ini dunsanak sadonyo."
Lihat postingan ini di Instagram
“Sumbangsih terbesar pajak daerah masih berasal dari PKB sebesar Rp 853,903 miliar atau terealisasi 106,93 persen dari target hingga akhir tahun 2022,” ungkap Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi, dalam keterangan tertulis (3/5/2023).
Ia melanjutkan, sisanya disumbang oleh Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terkumpul sebesar Rp 421,048 miliar atau tercapai 106,93 persen dari target.
Lalu apa saja keuntungan yang bisa didapat para pembayar pajak di Padang ini?
Berikut beberapa point keuntungan besar yang akan didapatkan:
Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak 2023 di Sumbar Digelar Hingga Mei 2023, STNK BPKB Disiapkan
- Pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terutang 2 tahun, mendapat pengurangan dengan bayar 1 pokok pajak tahun berjalan
- Pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terutang 3 tahun atau lebih, mendapat pengurangan dgn membayar 1 pokok terhutang dan 1 pokok pajak tahun berjalan
- Pembebasan Bea Balik Nama kendaraan yang berasal dari luar Sumatera Barat
- Pengurangan 50% dari pokok pajak untuk pemabayaran pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi kendaraan bermotor yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Barat yang telah melakukan Bea Balik Nama.
Untuk membayar membayar pajak, lokasinya berada di seluruh kantor Samsat Provinsi Sumatera Barat.
Jika ingin mengikuti program pemutihan, kalian harus menyiapkan beberapa dokumen wajib sebagai persyaratan pemutihan, antara lain:
- KTP asli dan fotocopy yang sesuai dengan nama di STNK
- STNK asli dan fotocopy
- BPKB asli dan fotocopy
Lalu untuk pembayaran pajak tahunan hanya memerlukan BPKB asli saja.
Sementara itu, untuk pajak 5 tahunan membutuhkan BPKB asli dan fotokopi.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR