Dikutip dari laman tribratanews.kepri.polri.go.id, ada beberapa perubahan sistem yang berlaku di Samsat.
Sejak berdiri tahun 1974 sampai sekarang, ada beberapa aturan yang direvisi dan disempurnakan.
Samsat merupakan suatu sistem kerjasama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Proses di atas berkaitan dengan pemasukan uang ke kas negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJJ).
Proses ini dilaksanakan pada satu kantor yang dinamakan Kantor Bersama Samsat.
Dalam hal ini, Polri memiliki fungsi penerbitan STNK; Dinas Pendapatan Provinsi menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB); sedangkan PT Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Lokasi Kantor Bersama Samsat umumnya berada di lingkungan Kantor Polri setempat, atau di lingkungan Satlantas atau Ditlantas Polda setempat.
Baca Juga: Pontianak Gelar Pemutihan 2023, Bayar Pajak Malam Hari Via Samsat Keliling
Samsat ada di masing-masing provinsi, serta memiliki unit pelayanan di setiap kabupaten atau kota.
Source | : | tribratanews.kepri.polri.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR