MOTOR Plus-online.com - Apa itu Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap?
Ternyata jauh sebelumnya masa berlaku pelat nomor motor dan mobil cuma satu tahun.
Kalau sekarang pelat nomor baru diganti baru setelah masa berlakunya habis lima tahun.
Saat ini pemilik kendaraan sudah paham apa itu Samsat.
Lokasi pembayaran pajak motor yang di dalamnya ada loket gesek nomor rangka dan nomor mesin.
Selain itu ada loket pembayaran dan pengambilan pelat nomor baru.
Bukan cuma pembayaran pajak STNK, tapi mencakup semua termasuk proses balik nama kendaraan bermotor (BNKB).
Ternyata kantor Samsat untuk pembayaran pajak motor di Indonesia sudah ada sejak tahun 1974 silam.
Baca Juga: Kenapa Disebut Samsat alias Satuan Manunggal Satu Atap Tempat Memperpanjang STNK
Mau tahu sejarah Samsat seperti apa, bisa disimak di bawah ini.
Dikutip dari laman tribratanews.kepri.polri.go.id, ada beberapa perubahan sistem yang berlaku di Samsat.
Sejak berdiri tahun 1974 sampai sekarang, ada beberapa aturan yang direvisi dan disempurnakan.
Samsat merupakan suatu sistem kerjasama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Proses di atas berkaitan dengan pemasukan uang ke kas negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJJ).
Proses ini dilaksanakan pada satu kantor yang dinamakan Kantor Bersama Samsat.
Dalam hal ini, Polri memiliki fungsi penerbitan STNK; Dinas Pendapatan Provinsi menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB); sedangkan PT Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Lokasi Kantor Bersama Samsat umumnya berada di lingkungan Kantor Polri setempat, atau di lingkungan Satlantas atau Ditlantas Polda setempat.
Baca Juga: Pontianak Gelar Pemutihan 2023, Bayar Pajak Malam Hari Via Samsat Keliling
Samsat ada di masing-masing provinsi, serta memiliki unit pelayanan di setiap kabupaten atau kota.
Berikut perjalanan Samsat dari awal berdiri sampai sekarang.
Tahun 1974-1976
Dengan Tujuan Registrasi dan Identifikasi Forensik Ranmor dan data pengemudi lebih akurat, kecepatan dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, dilakukan ujicoba pembentukan SAMSAT di Polda Metro Jaya.
Tahun 1976-1988
Berdasarkan INBERS 3 Menteri, Menhankam, Menkeu & Mendagri No. Pol. KEP/13/XII/1976, No.KEP-1693/MK/IV/12/1976, 311 TAHUN 1976 bahwa Konsep SAMSAT diberlakukan di seluruh Indonesia Kepolisian RI, PT Jasa Raharja (Persero) dan Dinas Pendapatan Provinsi bersama-sama.
Meski demikian masing-masing instansi menerbitkan tanda bukti untuk setiap pelunasan kewajiban di SAMSAT.
Forum “Penataran Para Pimpinan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I se Indonesia” diselenggarakan di Jakarta dari tanggal 9 - 17 April 1976 oleh Badan Pendidikan dan Latihan Departemen Dalam Negeri.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 46 Tahun 1976 tanggal 24 Maret 1976. “Pedoman/Petunjuk Pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal Dibawah Satu Atap dalam pengeluaran STNK, Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLJ yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 1977 tanggal 28 Juni 1977
Tahun 1988-1993
Berdasarkan INBERS, Menhankam, Menkeu & Mendagri No. INS/03/X/1988, No. 5/IMK.013/1988, No. 13A Tahun 1988 dilakukan penyederhanaan dokumen.
Baca Juga: Bisa Bayar Online, Pemutihan Pajak Motor di Sulawesi Barat Apa Saja yang Digratiskan?
Antara lain formulir permohonan/pendaftaran STNK/Pajak/SWDKLLJ digabung jadi satu. Tanda Pelunasan Pembayaran SWDKLLJ PT Jasa Raharja (Persero)yang tercantum dalam STNK/STCK berlaku sebagai pengganti polis Asuransi (sertifikat)
Tahun 1993-1999
Diberlakukan revisi masa berlaku STNK dan TNKB dari 1 tahun menjadi 5 tahun namun setiap tahunnya melakukan pengesahan STNK berdasarkan INBERS Panglima Angatan Bersenjata, Menkeu & Mendagri No. INS/02/II/1993, No. 01/IMK.01/1993, No.2A Tahun 1993. Mekanisme Perpanjangan STNK dibentuk 5 pokja (loket) untuk pelayanan.
Tahun 1999 sampai sekarang
Berdasarkan INBERS Menhankam, Menkeu & Mendagri No. Pol. INS/03/M/X/1999, No. 6/IMK.014/1999, No. 29 Tahun 1999 menetapkan penyempurnaan dan penyederhanaan sistem operasi pelayanan dari 5loket menjadi 2 loket.
Pembayaran SWDKLLJ yang tertera pada SKPD berfungsi sebagai pengganti polis asuransi (sertifikat).
Tanda Pelunasan dan Pengesahan digabung dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang telah divalidasi cash register sebagai tanda bukti pembayaran.
Source | : | tribratanews.kepri.polri.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR