Aceh dan Sulawesi Barat (Sulbar) telah berakhir tapi beberapa daerah lain masih lama waktunya.
Seperti diketahui, Korlantas Polri akan melakukan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun dan berlaku tahun ini.
Penghapusan data berlaku bagi STNK yang mati selama lima tahun.
Tapi harus diingat ada beberapa tahap sebelum Korlantas Polri menghapus data STNK.
Penghapusan data STNK penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Di dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan, kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali.
Baca Juga: Masyarakat Padang Girang, Pemutihan Pajak Motor Kembali Digelar Banyak Keuntungan Diberikan
Berikut daerah yang masih adakan pemutihan:
1. Aceh
Program pemutihan pajak motor di Aceh sudah selesai 28 Februari lalu, namun Pemprov Aceh kembali memperpanjang pemutihan sampai 30 April 2023 mendatang.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR