MOTOR Plus-Online.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) ikut mengomentari syarat kebijakan insentif motor listrik.
Dimana hanya pelanggan yang rumah tangga 450-900 VA bisa mendapat insentif.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, mengatakan keresahan soal listrik di rumah pelanggan dengan daya 450-900 VA tak perlu dikhawatirkan.
Pasalnya PLN tengah berupaya memperluas infrastruktur stasiun pengisian baterai kendaraan listrik.
"Untuk 900 VA cukup karena minimumnya kami sudah cek 500 sekian watt, jadi 900 VA cukup. Tapi untuk 450 VA kami bekerja sama dengan manufaktur dengan menambah SPLU bekerja sama dengan PLN," kata Darmawan kepada wartawan.
Ia juga menyebut kehadiran Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) yang saat ini tersedia lebih dari 6.700 unit akan mampu mengatasi transisi kendaraan bahan bakar minyak ke kendaraan listrik berbasis baterai.
Selain itu, pada tahun ini pihaknya menargetkan akan menambah SPKLU menjadi 12.000 unit.
Selain itu, PLN bersama stakeholders terkait menyediakan 1.000 unit Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik (SPBKLU) dan 600 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Baca Juga: Member Komunitas Motor Honda BeAT Komentar Soal Konversi Motor Listrik, Tertarik Diubah?
"Jadi, kita bekerja sama dengan pabrikan disini dan sudah membangun SPBKLU, ada 1.000 SPBKLU di mana kita juga menyiapkan di kantor cabang dan ranting PLN, satu per satu kita bangun untuk membangun ekosistem agar penggunaan motor lebih mudah," jelasnyanya.
Lebih lanjut, pihaknya membuka kerja sama dengan berbagai mitra untuk menambah infrastruktur pengisian daya baterai kendaraan listrik melalui mekanisme franchising atau waralaba.
"Untuk ke depannya motor listrik ini ada dua sistem, pertama charging biasa yang bisa dilakukan di rumah di malam hari atau di SPLU juga bisa, tetapi juga ada yang swap atau SPBKLU," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan subsidi motor listrik akan diutamakan untuk UMKM, khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Baca Juga: Dukung Penggunaan Motor Listrik, PLN Siap Perbanyak SPBKLU di Kantor Cabang
Selain itu, pelanggan listrik 450-900 VA juga masuk daftar atas skala prioritas penerima subsidi motor listrik Rp7 juta dari pemerintah.
"Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM, khsusunya penerima KUR dan penerima BPUM dan juga bisa pelanggan 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMKM," ujar Febrio.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR