Sesuai Peraturan Gubernur Riau No. 6 Tahun 2023, Pemprov Riau menggelar pemutihan 2023 pajak kendaraan dari 1 Februari s/d 31 Mei 2023.
Menurut akun Instagram @bapendariaus, ada 7 manfaat pemutihan di Provinsi Riau:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas BBNKB II
- Bebas denda BBNKB II
- Bebas BBNKB Kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang
- Bebas pokok pajak terutang tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya
- Diskon 50% pokok pajak kenadraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022)
- Pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2% per bulan (berlaku setelah poin kebijakan diatas berakhir).
Baca Juga: Digelar Pemutihan Pajak 2023 di Padang Bikin Pemotor Senyum, Diskon Pajak Bertebaran
KOMENTAR