CIMB Finance dan APPI juga akan melakukan sosialisasi terhadap nasabah untuk selalu mendatangi kantor-kantor perusahaan pembiayaan ketika menghadapi permasalahan keuangan yang menyebabkan cicilan terhambat.
"Jangan mengambil langkah dengan cara memindah tangankan atau menjual unit kendaraan yang masih dalam masa kredit," ungkapnya.
Ia juga telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengedukasi masyarakat agar tidak membeli kendaraan yang hanya dilengkapi dengan STNK saja tanpa dilengkapi dengan BPKB.
Hal itu guna menghindari transaksi jual beli kendaraan yang sebenarnya masih dikuasai oleh perusahaan pembiayaan atau leasing.
Adapun mitigasi yang akan dilakukan CNAF dengan seluruh agen penagihan adalah meningkatkan pelatihan terkait tata cara penagihan.
"Yang terakhir adalah memutuskan kerja sama dengan perusahaan agen penagihan atau debt collector yang tidak mematuhi SOP dan aturan yang berlaku di CNAF," tutup Ristiawan.
Baca Juga: Kapolres Baru Kota Bekasi Bakal Mendata Debt Collector Agar Tak Bikin Resah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada "Debt Collector" Mau Tarik Kendaraan, Simak Dulu Syarat dan Dokumen yang Perlu Ditunjukkan"
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR