MOTOR Plus-online.com - Jangan sembarangan memberikan motor ke debt collector kalalu mereka enggak bisa memenuhi syarat dan dokumen berikut ini.
Beberapa oknum debt collector masih saja menerapakan proses penagihan dengan gaya premanisme yang tidak sesuai ketentuan.
Presiden Direktur CIMB Niaga Auto Finance, Ristiawan Suherman mengecam keras tata cara agen penagihan yang menggunakan cara arogan dan bergaya premanisme dalam penarikan unit kendaraan.
"Tata cara oknum debt collector seperti itu sangat tidak mewakili sebagian besar agen penagihan atau debt collector lainnya," kata Ristiawan dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/3/2023).
Debt collector harus dilengkapi surat kuasa dan bersikap sopan.
Ia mengatakan, setiap perusahaan pembiayaan atau multifinance juga turut terdampak, karena konsumen bagi bisnis ini adalah kunci yang utama.
Ristiawan menjabarkan, dalam menjalankan tugasnya setiap debt collector wajib dilengkapi dengan membawa surat kuasa eksekusi.
Tak hanya itu, penagih utang juga perlu dilengkapi dengan sertifikat fidusia, surat somasi, dan bukti bahwa telah teresertifikat sebagai agen penagihan dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Baca Juga: Tips Supaya Enggak Didatangi Debt Collector Saat Mengalami Kredit Macet
Ristiawan menambahkan, setiap agen penagihan wajib bersikap sopan dan humanis terhadap selutuh debitur sekalipun dalam kondisi gagal bayar.
Debt collector juga harus menghindari perilaku yang membawa risiko hukum terhadap perusahaan pembiayaan, misalnya dengan cara yang arogan dan kekerasan.
CIMB Finance dan APPI juga akan melakukan sosialisasi terhadap nasabah untuk selalu mendatangi kantor-kantor perusahaan pembiayaan ketika menghadapi permasalahan keuangan yang menyebabkan cicilan terhambat.
"Jangan mengambil langkah dengan cara memindah tangankan atau menjual unit kendaraan yang masih dalam masa kredit," ungkapnya.
Ia juga telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengedukasi masyarakat agar tidak membeli kendaraan yang hanya dilengkapi dengan STNK saja tanpa dilengkapi dengan BPKB.
Hal itu guna menghindari transaksi jual beli kendaraan yang sebenarnya masih dikuasai oleh perusahaan pembiayaan atau leasing.
Adapun mitigasi yang akan dilakukan CNAF dengan seluruh agen penagihan adalah meningkatkan pelatihan terkait tata cara penagihan.
"Yang terakhir adalah memutuskan kerja sama dengan perusahaan agen penagihan atau debt collector yang tidak mematuhi SOP dan aturan yang berlaku di CNAF," tutup Ristiawan.
Baca Juga: Kapolres Baru Kota Bekasi Bakal Mendata Debt Collector Agar Tak Bikin Resah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada "Debt Collector" Mau Tarik Kendaraan, Simak Dulu Syarat dan Dokumen yang Perlu Ditunjukkan"
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR