"Sehingga, kita harus memiliki regulasi yang bisa kompetitif,” jelas Menperin.
Menurutnya, percepatan pengembangan ekosistem tersebut akan menarik lebih banyak investasi.
Di samping itu, pihaknya telah berbicara dengan banyak pihak terkait regulasi-regulasi yang dirasa lebih kompetitif dibandingkan (industrinya) masuk ke negara lain.
"Sehingga saat nanti ada investasi masuk, pasti tujuan kita adalah tercipta pendapatan negara dan lapangan kerja," tambah Agus.
Insentif motor listrik Rp 7 juta per unit diberikan untuk 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor listrik hasil konversi.
"Terkait merek kendaraan listrik yang memenuhi kriteria pemberian bantuan pembelian, sudah ada beberapa produsen baru yang menyatakan akan mengejar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga mencapai 40%," jelasnya.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR