MOTOR Plus-online.com - Pemutihan 2023 masih digelar di beberapa provinsi di Indonesia, salah satunya Aceh.
Sebenarnya pemutihan pajak di Aceh berlangsung sampai tanggal 28 Februari lalu.
Namun karena permintaan masyarakat untuk pemutihan meningkat, akhirnya diperpanjang sampai 30 April 2023.
Mengutip Serambinews.com, kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak dua tahun setelah nunggak 5 tahun akan dihapus datanya alias jadi bodong.
Kebijakan penghapusan data STNK penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan, kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali.
Namun, sesuai Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan dari Korlantas Polri.
“Jadi tahun 2023 ini akan diterapkan pemberlakuan penghapusan data kenderaan bermotor setelah dua tahun mati STNK," kata Kepala UPTD Wilayah V Lhokseumawe BKPA Chaidir.
Baca Juga: Dapat Diskon 85 Persen Ketika Bayar Pajak Kendaraan Seperti Pemutihan, Warga Menyerbu Kantor Samsat
Chaidir menyebut, di Lhokseumawe tercatat 56 ribu kendaraan bermotor terancam bodong.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR