Untuk mencegah penghapusan data STNK, bikers yang nunggak pajak bisa memanfaatkan program pemutihan.
"Berhubung program layanan pemutihan pajak diperpanjang mulai 1 Maret sampai 30 April 2023," sambungnya.
Perpanjangan masa pemutihan merupakan permintaan dari masyarakat Kota Lhokseumawe.
"Akhirnya permintaan itu sudah disahuti oleh Pemerintah Aceh, dengan memperpanjang masa pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 30 April mendatang," tutupnya.
Mengutip akun Instagram @bpkaaceh, berikut program pemutihan 2023 yang disediakan Pemprov Aceh.
- Bebas BBN-KB kedua
- Bebas denda pajak
- Bebas pajak progresif.
Tak hanya itu, bikers yang menunggak pajak 3 tahun lebih cukup bayar pokok pajak 3 tahun saja.
View this post on Instagram
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BPKA Lhokseumawe Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Respons Permintaan Masyarakat
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR