"Dua orang (klien) masuk dalam proses penyidikan," ungkap Ira.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan tiga orang debt collector sebagai tersangka, dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap orang.
Penetapan tersangka itu buntut dari bentrok yang terjadi antara debt collector dengan driver ojek online, di kawasan Hegarmanah, Kota Bandung.
"Ada 20 saksi sudah diperiksa dan tadi malam saya keluarkan surat perintah penahanan tiga orang tersangka dan sudah ditahan, sekarang dalam proses penyidikan di Polrestabes Bandung," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung, (9/3/2023).
Menurutnya, dalam perkara ini para tersangka dikenakan tindak pidana penganiayaan.
Sementara untuk penarikan motornya, merupakan perkara lain yang masuk dalam UU Fidusia.
Baca Juga: Tips Supaya Enggak Didatangi Debt Collector Saat Mengalami Kredit Macet
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kuasa Hukum Debt Collector Dorong Upaya Damai dengan Driver Ojek Online
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR