Pelaku sendiri ditangkap di jalan 24 Unit 3 Desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Minggu (5/3/2023) sekitar pukul 01.30 WIB lalu.
Tim juga mengamankan 3 barang bukti yang terdiri dari satu unit Mobil Toyota Avanza Silver Metalik, 28 galon pertalite.
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega melalui Kanit Tipidter Polres Tebo saat dikonfirmasikan membenarkan hal tersebut.
"Iya benar pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti," jelasnya.
Ia melanjutkan, pada saat diamankan pelaku sedang membawa barang bukti berupa 28 galon pertalite.
Galon tersebut sempat dijual oleh pelaku, rencananya pelaku akan menjual BBM ke warung-warung.
Baca Juga: Pertamina Beri Jawaban yang Mencengangkan Bolehkan Beli Pertalite dan Bio Solar Tanpa QR Code Pihak
Alhasil, tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Pelaku Pelansir BBM Pertalite Diringkus Polres Tebo, Akui Jual ke Warung Rp 380 Ribu Per Galon
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR