Dikutip dari samsat.bengkuluprov.go.id, Samsat bertujuan memberikan pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak atas kendaraan bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan informatif.
Ruang lingkup pelayanan Samsat meliputi :
1. Regident Ranmor
2. Pembayaran pajak atas kendaraan bermotor
3. Pembayaran SWDKLLAJ
Regident Ranmor sebagaimana dimaksud meliputi :
1. Registrasi Ranmor baru
Baca Juga: Kenapa Disebut Samsat alias Satuan Manunggal Satu Atap Tempat Memperpanjang STNK
2. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik
3. Registrasi perpanjangan Ranmor
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR