Menanggapi apa yang disampaikan Gubernur Bali, Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menilai instruksi Koster merupakan hal positif.
Larangan WNA menyewa kendaraan bermotor dinilai dapat meningkatkan keamanan lalu lintas di Bali.
"Berharap kalau seperti itu ya lebih bagus. Lebih aman," ungkap Stefanus, Senin (13/3/2023).
tefanus menyebut instruksi tersebut perlu dibarengi dengan sejumlah regulasi dan koordinasi antarpihak.
Soalnya, hingga kini WNA memang diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan bermotor selama memenuhi persyaratan, seperti memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) nasional maupun internasional.
"Karena memang orang asing kan boleh juga (mengendarai kendaraan) asal dia punya surat izin mengemudi yang dipersyaratkan," jelas Stefanus.
Ia juga mengatakan WNA atau para turis asing dapat mengurus SIM Indonesia dengan membawa KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan Visa.
"Orang asing kan boleh membuat SIM nasional dengan persyaratan KITAS atau Visa," pungkasnya.
Nah, kalau menurut brother gimana dengan kebijakan yang satu ini?
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Gubernur Bali Larang Turis Asing Rental Motor, Pelaku Usaha Sewa Motor Menjerit, Polda Beri Respons"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR