MOTOR Plus-online.com - Cepat dicek triknya bagaimana cara bikin SIM cepat lulus dibocorkan polisi.
Bikin SIM makin mudah dan bisa langsung foto di Satpas SIM.
Polisi kasih bocoran ketahui caranya agar terhindar tidak lulus saat ujian SIM.
Diem-diem aja nih, polisi langsung kasih tahu caranya.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Hal ini sudah diatur di dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
SIM sendiri diterbitkan oleh Polri dan masa berlakunya selama lima tahun.
Pemohon SIM sendiri harus sudah berusia 17 tahun dan mahir mengendarai kendaraan bermotor.
Baca Juga: Biar Enggak Salah Urus, Kenali Fungsi dan Tugas Samsat dan Satpas SIM
Dalam prosesnya, pembuatan SIM masih sering dikeluhkan pemohon.
Karena ujian teori dan praktik di Satpas SIM terkadang membuat pemohon SIM tidak lulus.
Karena hal di atas, proses pembuatan SIM dipermudah dan polisi beri bocoran agar pemohon cepat lulus.
Hal ini dikatakan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Yusri mengaku pihak kepolisian akan memanfaatkan kemajuan teknologi yang diterapkan untuk mempermudah dalam pembuatan SIM untuk motor dan mobil.
Hal ini mengacu pada instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang ingin memberikan kemudahan masyarakat dalam pengurusan SIM.
Korlantas Polri sendiri sudah membuat elektronik ebook (E-AVIS), buku ujian teori atau QR Code.
Buku-buku ini akan disebar ke tempat umum, platform digital agar calon pemohon SIM bisa mempelajarinya.
Baca Juga: Baru Tahu Masa Berlaku SIM Internasional Beda dengan SIM C, Bebas Touring ke Negara Manapun
Dengan demikian pada saat ujian teori dan praktik, pemohon diharapkan bisa menguasai dan lebih cepat lulus.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, buku teori permohonan SIM akan disebar di pesawat, kereta api, perpustakaan termasuk platform media sosial.
"Nantinya ujian teori ada 520 soal yang sudah disiapkan dalam bentuk animasi. Ada yang pembahasan tentang pengetahuan, kecelakaan fatal dan beberapa jenis pembahasan lainnya yang disediakan," tegas Yusri Yunus menjelaskan.
Proses pembuatan SIM juga akan semakin ketat dalam persyaratan yakni Satpas Prototype yang mengharuskan face recognition untuk merekam wajah pemohon SIM.
Selanjutnya ada pembubuhan sidik jari yang bertujuan untuk menekan penyalahgunaan wewenang.
Kebijakan baru lainnya terkait proses pembuatan SIM adalah pemohon yang gagal bisa langsung mengulang ujian dengan syarat dua kali kesempatan di hari yang sama.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR