Pasalnya kebijakan ini punya dampak negatif bagi penyedia jasa rental motor.
"Karena ini merupakan ladang usaha yang banyak membuka peluang usaha dan lapangan kerja" sambungnya.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali pada pasal 7 dicantumkan bahwa wisatawan yang berkunjung ke Bali adalah wisatawan yang berkualitas.
Salah satu syarat utama wisatawan yang berkualitas adalah berperilaku tertib dan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata.
Sementara berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, motor belum masuk ke dalam kategori kendaraan pariwisata.
"Karena itu kami selalu mempertimbangkan kepentingan keamanan dan keselamatan wisatawan yang berwisata di Bali," kata Tjok Bagus.
Untuk itu, pihaknya akan menggelar rapat dengan Kepolisian Daerah Bali dan pihak-pihak terkait lainnya untuk membahas hal ini, terutama terkait tata kelola pariwisata di Bali.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR