Tanggapan Sandiaga Uno Soal Turis Asing Dilarang Sewa Motor Di Bali, Perlu Dikaji

Ardhana Adwitiya - Selasa, 14 Maret 2023 | 16:00 WIB
Kolase Kemenparekraf dan Tribun-Bali.com
Ilustrasi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno (kiri) soroti kebijakan larangan turis asing sewa motor di Bali yang ramai belakangan ini.

MOTOR Plus-online.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparkraf) Sandiaga Uno ikut menyoroti larangan turis asing sewa motor di Bali.

Larangan turis asing sewa motor di Bali pertama kali disampaikan Gubernur I Wayan Koster.

Menurutnya, kebijakan itu diterbitkan untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan pengendara, terutama pengendara motor.

Terlebih, banyak kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan wisatawan mancanegara, seperti berkendara tak pakai helm dan pasang pelat nomor palsu.

Ditambah ada beberapa kasus kecelakaan akibat turis asing tidak mahir mengendarai motor.

Dukungan Sandiaga Uno terhadap kebijakan itu disampaikan dalam 'The Weekly Brief With Sandi Uno' di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).

"Setiap kebijakan harus memastikan keamanan dari pengendara kendaraan dan jika mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengendarai sepeda motor sampai akhirnya ada beberapa yang dalam keadaan sadar maupun mabuk mengalami kecelakaan."

"Itu tentunya harus ditindak secara tegas dan jika ada pelanggaran lalu lintas maka itu juga perlu ditindak tegas," kata Sandiaga dikutip dari keterangan resmi Kemenparekraf.

Meski begitu, kata Sandi, hal ini perlu kajian yang kompregensif dalam menertibkan wisatawan asing yang ingin menyewa motor.

Baca Juga: Larangan Bule Rental Motor di Bali Jadi Sorotan, Humas Polda Bali Bilang Begini

Pasalnya kebijakan ini punya dampak negatif bagi penyedia jasa rental motor.

"Karena ini merupakan ladang usaha yang banyak membuka peluang usaha dan lapangan kerja" sambungnya.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali pada pasal 7 dicantumkan bahwa wisatawan yang berkunjung ke Bali adalah wisatawan yang berkualitas.

Salah satu syarat utama wisatawan yang berkualitas adalah berperilaku tertib dan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata.

Sementara berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, motor belum masuk ke dalam kategori kendaraan pariwisata.

"Karena itu kami selalu mempertimbangkan kepentingan keamanan dan keselamatan wisatawan yang berwisata di Bali," kata Tjok Bagus.

Untuk itu, pihaknya akan menggelar rapat dengan Kepolisian Daerah Bali dan pihak-pihak terkait lainnya untuk membahas hal ini, terutama terkait tata kelola pariwisata di Bali.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular