MOTOR Plus-Online.com - Banyak yang masih bingung mengapa Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku.
Padahal bisa saja SIM berlaku seumur hidup seperti KTP.
SIM memang menjadi kartu yang wajib dimiliki para pengendara.
SIM juga sebagai bukti jika pengendara sudah layak berkendara di jalan.
Sayangnya dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM yang menyertakan bahwa SIM memiliki masa aktif selama 5 tahun.
Banyaknya masyarakat yang menanyakan hal tersebut membuat Kanit Regident Polres Metro Bekasi AKP Robby Hefados SIK kasih penjelasan.
Menurutnya, SIM wajib diperpanjang 5 tahun sekali sebagai bentuk pengawasan dan legitimasi kompetensi setiap pengendara.
"SIM tidak bisa diberlakukan seumur hidup mengingat SIM adalah tanda bukti, serta terbagi dengan beberapa jenis dan golongan, di mana kondisi fisik pemilik sangat mempengaruhi dalam proses penerbitan sesuai golongannya," dikutip dari Gridoto.
Baca Juga: Diem-diem Aja, Polisi Kasih Bocoran Cara Bikin SIM Biar Cepat Lulus
Ia menambahkan setiap perpanjang, pemegang sim kembali melakukan cek ulang.
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR