Mengingat kompetensi dan kondisi fisik pengendara dapat berubah seiring waktu.
Hal tersebut yang menjadi faktor penting dari pengawasan polisi dalam masa berlaku SIM.
"Karena bagaimanapun orang kesehatannya akan berubah. Konsentrasinya juga akan berubah, antisipasinya juga akan berubah pencermatan dan reaksinya juga akan berubah," tambahkan.
Baca Juga: Biar Enggak Salah Urus, Kenali Fungsi dan Tugas Samsat dan Satpas SIM
Sebagai informasi, Masa berlaku SIM yang sudah habis harus diperpanjang dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 2 tentang LLAJ.
SIM yang masa berlakunya lewat satu hari dari masa tenggat, maka pemegang SIM wajib melakukan permohonan SIM baru.
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR