Polisi Bocorkan Alasan SIM Wajib Diperpanjang 5 Tahun Sekali

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Selasa, 14 Maret 2023 | 19:50 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Perpanjang SIM wajib dilakukan 4 tahun sekali

Mengingat kompetensi dan kondisi fisik pengendara dapat berubah seiring waktu.

Hal tersebut yang menjadi faktor penting dari pengawasan polisi dalam masa berlaku SIM.

"Karena bagaimanapun orang kesehatannya akan berubah. Konsentrasinya juga akan berubah, antisipasinya juga akan berubah pencermatan dan reaksinya juga akan berubah," tambahkan.

Baca Juga: Biar Enggak Salah Urus, Kenali Fungsi dan Tugas Samsat dan Satpas SIM

Sebagai informasi, Masa berlaku SIM yang sudah habis harus diperpanjang dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 2 tentang LLAJ.

SIM yang masa berlakunya lewat satu hari dari masa tenggat, maka pemegang SIM wajib melakukan permohonan SIM baru.

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular