MOTOR Plus-Online.com - Banyak yang masih bingung mengapa Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku.
Padahal bisa saja SIM berlaku seumur hidup seperti KTP.
SIM memang menjadi kartu yang wajib dimiliki para pengendara.
SIM juga sebagai bukti jika pengendara sudah layak berkendara di jalan.
Sayangnya dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM yang menyertakan bahwa SIM memiliki masa aktif selama 5 tahun.
Banyaknya masyarakat yang menanyakan hal tersebut membuat Kanit Regident Polres Metro Bekasi AKP Robby Hefados SIK kasih penjelasan.
Menurutnya, SIM wajib diperpanjang 5 tahun sekali sebagai bentuk pengawasan dan legitimasi kompetensi setiap pengendara.
"SIM tidak bisa diberlakukan seumur hidup mengingat SIM adalah tanda bukti, serta terbagi dengan beberapa jenis dan golongan, di mana kondisi fisik pemilik sangat mempengaruhi dalam proses penerbitan sesuai golongannya," dikutip dari Gridoto.
Baca Juga: Diem-diem Aja, Polisi Kasih Bocoran Cara Bikin SIM Biar Cepat Lulus
Ia menambahkan setiap perpanjang, pemegang sim kembali melakukan cek ulang.
Mengingat kompetensi dan kondisi fisik pengendara dapat berubah seiring waktu.
Hal tersebut yang menjadi faktor penting dari pengawasan polisi dalam masa berlaku SIM.
"Karena bagaimanapun orang kesehatannya akan berubah. Konsentrasinya juga akan berubah, antisipasinya juga akan berubah pencermatan dan reaksinya juga akan berubah," tambahkan.
Baca Juga: Biar Enggak Salah Urus, Kenali Fungsi dan Tugas Samsat dan Satpas SIM
Sebagai informasi, Masa berlaku SIM yang sudah habis harus diperpanjang dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 2 tentang LLAJ.
SIM yang masa berlakunya lewat satu hari dari masa tenggat, maka pemegang SIM wajib melakukan permohonan SIM baru.
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR