Pajak progresif merupakan tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah objek pajak dan berdasarkan harga atau nilai objek pajak.
Tarif pajak pada jenis pajak progresif bisa melonjak jika jumlah objek pajak semakin banyak.
Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki nama pemilik yang sama dengan alamat tempat tinggal pemilik.
Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pengenaan tarif pajak progresif berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya 1 persen dan paling besar 2 persen.
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga dan seterusnya dibebankan tarif 2 persen dan paling tinggi 10 persen.
Baca Juga: Bikin Malas Bayar Pajak, Polri Minta Pemda Hapus BBN II, Pajak Progresif dan Pemutihan Kendaraan
Lalu bagaimana cara agar tidak terkena pajak progresif?
Saat motor atau mobil dijual kepada pihak lain, pemilik pertama harus melakukan blokir STNK.
Hal ini bertujuan agar tidak terkena pajak progresif saat membeli motor baru.
Nama di STNK lama yang sudah diblokir tidak akan berlaku lagi.
Berikut ini cara blokir STNK motor atau mobil yang sudah dijual:
- Membuat surat pernyataan penjualan kendaraan bermaterai dan melampirkan foto copy STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Datang ke kantor Samsat terdekat lalu menyerahkan surat pernyataan dan kelengkapan di atas dan petugas segera melakukan pemblokiran dan pemilik berikutnya wajib segera membalik nama.
- Bila tak ada fotokopi STNK, bisa menyertakan nomor polisi dan jenis kendaraan, disertakan juga KTP yang sesuai dengan STNK dan surat pernyataan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR