MOTOR Plus-Online.com - Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) kembali menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB).
Bahkan kali ini program yang dinamakan Triple Untung+.
Pemutihan telah dimulai sejak 2 Maret 2023 dan berlaku sampai 2 Mei 2023
Terdapat banyak kemudahan dalam program pemutihan PPKB Triple Untung+ ini.
Kemudahan tersebut di antaranya 3 bebas, yakni bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ.
Selain itu terdapat juga diskon pokok pajak kendaraan serta pokok pajak kendaraan pertama untuk bea balik mana sebesar Rp 50 persen.
Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan
Bayar pajak motor kini semakin mudah dan tidak hanya bisa dilakukan di Samsat saja.
Baca Juga: Terlengkap Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Dibuka di 7 Daerah Cek Setiap Wilayah Beda Tanggal
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR