Plus Minus Tilang Elektronik Disorot Dosen Fakultas Hukum UMM, Begini Katanya

Ahmad Ridho - Rabu, 15 Maret 2023 | 18:35 WIB
Kompas.com
Tilang elektronik ternyata ada kelebihan dan kekurangannya, begini menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Baik itu di lampu merah maupun di sepanjang jalan.

Meski demikian, sarana dan prasarana belum memadai maka kebijakan dan peraturan tersebut tidak akan berjalan maksimal.

"Harus dipahami juga bahwa teknologi tersebut perlu dibarengi dengan sistem pengawasan yang baik. Sehingga pelanggar dari individu tidak memiliki celah untuk melanggar," tegas Nu’man.

Tak hanya itu saja, kerjasama masyarakat juga diperlukan agar tilang elektronik ini bisa berjalan efisien.

Kesadaran mereka bisa dihidupkan melalui sederet sosialisasi di berbagai platform terkait cara berkendara.

Bisa melalui media sosial maupun turun langsung ke lapangan.

Baca Juga: Awas Bro, Jika Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik Bisa Bikin Repot

Maka dari itu, memang dibutuhkan waktu untuk meningkatkan kesadaran masyarakatat akan ketertiban berkendara.

"Masih butuh dua hingga lima tahun ke depan hingga para pengendara bisa sadar dan mawas diri saat berada di jalan. Jika terwujud, hal ini tentu mendukung kepolisian sebagai institusi agar bisa memberikan kepastian hukum," jelas dia.

Meski demikian tilang elektronik juga punya sisi negatif atau minusnya.

Salah satunya ialah semakin jauh natara jarak interaksi kepolisian dan masyarakat.

Jadi harus ada upaya mendekatkan kepolisian dengan warga sehingga mereka merasa diayomi dan dilindungi.

Tentu ini menjadi langkah mengembalikan kepercayaan kepolisian kepada masyarakat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dosen Hukum UMM: Ini Plus Minus Tilang Elektronik",

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular