Plus Minus Tilang Elektronik Disorot Dosen Fakultas Hukum UMM, Begini Katanya

Ahmad Ridho - Rabu, 15 Maret 2023 | 18:35 WIB
Kompas.com
Tilang elektronik ternyata ada kelebihan dan kekurangannya, begini menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

MOTOR Plus-online.com - Tilang elektronik resmi diterapkan, ada plus minusnya di mata Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Tilang manual resmi dihapus sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalitas kepolisian.

Hal ini juga untuk mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kapolri menegaskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas hanya akan dilakukan menggunakan tilang elektronik baik statis maupun mobile.

Selain itu akan dilakukan teguran kepada pelanggar lalu lintas.

Saat ini, Indonesia telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Banyak diantara pengendara mendapat surat tilang elektronik yang dikirim melalui jasa pengiriman langsung ke alamat pengendara (pelanggar).

Tentu, hal ini adalah upaya untuk membentuk keteraturan bagi masyarakat.

Baca Juga: 7 Cara Kerja Kamera Tilang Elektronik, Jangan Kaget Surat Tilang Dikirim ke Rumah

Dalam penerapan hukum pidana, tilang merupakan salah satu sanksi pidana yang sangat penting dan diatur oleh undang-undang, yaitu KUHP.

Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Nu’man Aunuh SH., MHum., memberikan tanggapannya terkait plus minus tilang elektronik.

Menurut dia, adanya tilang elektronik ini membuat masyarakat semakin patuh berkendara.

Selain itu juga bisa mengurangi atau menekan angka pungli di lapangan.

"Kebijakan tilang elektronik ini memberikan dampak positif, baik masyarakat maupun kepolisian," ujarnya dikutip dari laman UMM, Kamis (16/2/2023).

Selain itu, adanya tilang elektronik juga menjadikan masyarakat disiplin dan patuh ketika berkendara.

Juga pihak kepolisian tidak memiliki citra buruk terkait berita pungli serta mengembalikan wibawa penegak hukum.

Adapun pengenaan tilang elektronik dapat berjalan dengan efektif dan sejalan dengan tujuan pidana modern.

Baca Juga: Meski Enggak Ada Polisi, Pemotor Yang Lewat JLNT Casablanca Diam-diam Kena Tilang Elektronik

Selain mencegah pelanggaran lalu lintas, tilang ini juga memberikan efek jera.

Hal itu karena masyarakat akan merasa selalu diawasi melalui CCTV meski tidak ada polisi yang berjaga.

Baik itu di lampu merah maupun di sepanjang jalan.

Meski demikian, sarana dan prasarana belum memadai maka kebijakan dan peraturan tersebut tidak akan berjalan maksimal.

"Harus dipahami juga bahwa teknologi tersebut perlu dibarengi dengan sistem pengawasan yang baik. Sehingga pelanggar dari individu tidak memiliki celah untuk melanggar," tegas Nu’man.

Tak hanya itu saja, kerjasama masyarakat juga diperlukan agar tilang elektronik ini bisa berjalan efisien.

Kesadaran mereka bisa dihidupkan melalui sederet sosialisasi di berbagai platform terkait cara berkendara.

Bisa melalui media sosial maupun turun langsung ke lapangan.

Baca Juga: Awas Bro, Jika Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik Bisa Bikin Repot

Maka dari itu, memang dibutuhkan waktu untuk meningkatkan kesadaran masyarakatat akan ketertiban berkendara.

"Masih butuh dua hingga lima tahun ke depan hingga para pengendara bisa sadar dan mawas diri saat berada di jalan. Jika terwujud, hal ini tentu mendukung kepolisian sebagai institusi agar bisa memberikan kepastian hukum," jelas dia.

Meski demikian tilang elektronik juga punya sisi negatif atau minusnya.

Salah satunya ialah semakin jauh natara jarak interaksi kepolisian dan masyarakat.

Jadi harus ada upaya mendekatkan kepolisian dengan warga sehingga mereka merasa diayomi dan dilindungi.

Tentu ini menjadi langkah mengembalikan kepercayaan kepolisian kepada masyarakat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dosen Hukum UMM: Ini Plus Minus Tilang Elektronik",

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular