Polisi berhasil melakukan pelacakan terhadap tanda nomor kendaraan berkendara (TNKB) yang digunakan saat beraksi.
"Kita cek plat nomor sepeda motornya dan dilanjutkan dengan penyelidikan terhadap NIK sehingga didapatkan alamatnya," terang Afrino lagi.
Pelaku pun saat ini telah mengakui perbuatannya.
Pelaku juga sudah mengakui video yang viral di media sosial adalah dirinya," jelas di.
Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Vega R, jaket parasut warna merah, dan helm warna hitam milik pelaku.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Koto Tangah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Ngaku Dapat Bisikan Ghaib, Pemotor di Tulungagung Pamer Alat Kelamin
Pelaku dijerat pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR